Perkuat RUU KUP, DPR Akan Serap Masukan Pakar
Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR RI Dolfie OFP. Foto: Dok/Man
Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR RI Dolfie OFP merinci setidaknya terdapat 30 substansi pengaturan baru, 21 pasal baru, dan 10 pasal revisi yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Tentu ini menjadi acuan kita dalam pembahasan yang mengacu pada DIM masing-masing Fraksi. Pengantar pemerintah yang sampaikan merupakan pokok-pokok substansi yang akan diatur RUU KUP yang baru,” ungkap Dolfie dalam Rapat Panja KUP dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2021).
Jadwal pembahasan akan yang dimulai pada 6 Juli hingga 1 September akan difokuskan pada RDPU melalui penyerapan masukan dari berbagai narasumber dan pakar agar dapat memperkuat dan melengkapi pembahasan RUU KUP. “Selanjutnya pembahasan dilakukan melalui mekanisme panja (panitia kerja) berdasarkan dokumen pengantar pemerintah ini,” imbuh Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Selaku koordinator perwakilan pemerintah dalam Panja RUU KUP, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan RUU KUP bertujuan untuk mendorong terciptanya penerimaan perpajakan yang sehat dan berkelanjutan. Hal tersebut ditopang dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang tinggi.
“Terdapat beberapa perubahan yang kami lakukan. Terkait Revisi terhadap UU KUP ada beberapa pasal terkait asistensi penagihan, kesetaraan dalam pengenaan sanksi, mutual agreement prosedur, pemungut PPh dan PPN digital,” ungkap Suryo saat hadir secara virtual dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR RI tersebut.
Mengenai pajak penghasilan (PPh), Dirjen Pajak sempat mengatakan bahwa pemerintah akan mencantumkan kembali aturan terkait fringe benefit. Kemudian juga pengaturan mengenai tarif dan bracket PPh orang pribadi, yang nantinya akan disesuaikan dengan penambahan satu bracket baru.
Sementara itu, terkait dengan instrumen pencegahan penghindaran pajak juga akan diatur kembali dalam RUU KUP. Di samping itu, adanya peninjauan kembali insentif BPUMKM di bawah omzet Rp50 miliar. Di sisi lain, pemerintah juga akan mengenalkan alternatif lain minimum tax. Ditambah adanya materi perubahan dalam pajak pertambahan nilai (PPN).
“Ada 3 besaran dalam aturan mengenai PPN. Pertama, mengenai pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN yang nantinya akan didefinisikan kembali. Kedua, terkait PPN multi tarif yang berbeda dari tarif umum yang diimplementasikan. Kemudian, pemberian kemudahan PPN pada saat menghitung, memperhitungkan dan menyetorkan PPN,” jelas Suryo.
RUU KUP nantinya juga akan memuat aturan baru penambahan objek cukai dan penerapan pajak karbon. Terkait cukai, nantinya akan disertakan penambahan cukai plastik kedalam kategori objek cukai selain cukai tembakau dan alkohol. Sedangkan pajak karbon akan dikenakan pada emisi karbon dioksida sebagai upaya pemerintah untuk memitigasi perubahan iklim. (alw/sf)